Home Kriminal Pedagang Siomay Memilih Mencuri 675 Celana Dalam Wanita Setelah Tidak Memiliki Uang...

Pedagang Siomay Memilih Mencuri 675 Celana Dalam Wanita Setelah Tidak Memiliki Uang untuk Open BO

0

Minggu, 5 Mei 2024 – 00:02 WIB

Semarang – Seorang pedagang siomay tertangkap warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Jumat, 3 April 2024, dini hari. Jeri (32) pria asal Bandung itu mengakui telah mencuri ratusan celana dalam wanita sejak 2022.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kronologi Siswi SD di Lamongan Meninggal karena Pankreas Luka

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah akan adanya pencurian CD.

Aksi pelaku terekam CCTV warga, dan pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam wanita yang sedang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku di luar dan langsung diamankan dan diinterogasi.

Baca Juga :

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi, pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak-gerik pelaku diawasi warga karena banyak yang kehilangan CD di sekitar,” kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.

Pedagang siomay pencuri celana dalam wanita ditangkap Polsek Bayumanik Semarang

Baca Juga :

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Secara total ada sekitar 675 celana dalam wanita yang diamankan kepolisian dari tangan pelaku. Saat dihadapan polisi, Jeri mengakui aksi itu awalnya dipicu oleh hasrat untuk berhubungan intim dengan perempuan.

Ia mengaku sebenarnya ingin melakukan transaksi open BO dengan pekerja seks, tetapi tidak memiliki uang. Ketika ia sedang berjualan, ia melihat ada jemuran celana dalam wanita dan kemudian mengambilnya.

Dari aksi pertamanya, ia menjadi kecanduan dan akhirnya menjadi kebiasaan. Aksi pencurian CD tersebut dilakukannya selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.

“Saya mulai beraksi sejak tahun 2022, awalnya ingin open BO tapi tidak memiliki cukup uang. Saat saya berjualan, saya melihat CD yang membuat saya spontan mengambilnya untuk memuaskan hasrat,” ujar Jeri.

Selain untuk kepuasan diri, celana dalam wanita yang dicuri juga digunakan saat ia berjualan. Terkadang ia menggunakan beberapa lapis CD untuk memenuhi nafsunya. “Sebagai pelampiasan untuk onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri,” kata dia.

Ia mengaku tidak pernah menghitung berapa banyak CD yang sudah diambil dalam sehari. Namun di sebuah tempat, ia pernah mencuri sebanyak 15 buah celana dalam. “Saya mengambilnya di kos wanita sehingga hanya ada CD perempuan. Hanya celana dalam saja, tidak lainnya,” ungkapnya.

Jeri mengaku tidak pernah mencuci celana dalam wanita setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya. Ia mengatakan malas dan celana dalam yang diambil hanya digunakan sekali kemudian disimpan.

“Saya pernah mengambil 5 lapis dalam satu kali pakai. Setelah dipakai, disimpan lalu diganti lagi. Digunakan untuk tidur, bahkan untuk bekerja,” ucapnya.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami akan menjalani proses RJ (restorative justice) karena pelaku terlihat mengalami gangguan mental. Namun wajib lapor akan tetap dikenakan,” tambahnya.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

Dari aksi pertamanya, ia jadi ketagihan dan akhirnya kebiasaan. Aksi pencurian CD itu dia lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan sasaran yang sama.

Source link

Exit mobile version