Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Romahurmuziy, mengatakan bahwa ada masalah hukum yang mungkin muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Romahurmuziy menjelaskan bahwa ada dua permasalahan hukum yang bisa timbul, yaitu:
1. Terkait perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang diganti hanya dengan “nota dinas” tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI. Romahurmuziy mengatakan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR.
2. Kemungkinan akan ada uji materi terhadap kedudukan hukum “nota dinas” tersebut tanpa adanya perubahan pada PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, masih ada kemungkinan ada perubahan-perubahan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pemilu pada 14 Februari 2024.
Di sisi lain, Romahurmuziy juga memberikan ucapan selamat kepada Gibran.