Honorer K2 dihebohkan dengan munculnya ide kontrak PPPK seumur jabatan kepala daerah. Ide ini diajukan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam skema perekrutan PPPK. Dia mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk setiap kepala daerah (kada).
Menurut usulan tersebut, kada dapat merekrut PPPK sesuai dengan masa kerjanya. Misalnya, jika kada memerintah selama 5 tahun, maka PPPK akan bekerja selama 5 tahun juga. Jika kada menjabat dua periode, maka kontrak PPPK akan diperpanjang menjadi total 10 tahun.
Namun, para pentolan honorer K2 menolak ide ini dan menganggapnya tidak manusiawi. Mereka menyebut ide tersebut dapat memungkinkan praktik nepotisme dan korupsi.
Artikel ini dapat dibaca di sini: [https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMP-y3Qowv83RAQ](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMP-y3Qowv83RAQ)