HomeBeritaWarga Mlaten Demak Diduga Dikenakan Biaya Rp 500 Ribu-Rp 5,5 Juta untuk...

Warga Mlaten Demak Diduga Dikenakan Biaya Rp 500 Ribu-Rp 5,5 Juta untuk Sertifikat Tanah

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom melaporkan dugaan pungli oknum perangkat Desa Mlaten Demak ke Polres setempat, Senin (6/11). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK – Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan oknum perangkat Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ke polisi.

Kasusnya, oknum perangkat di desa tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom mengatakan, pihaknya menerima laporan warga bahwa ada program PTSL yang kuotanya mencapai 1630 sertifikat. Menurutnya, dari pengajuan PTSL tersebut, oknum perangkat desa memintai warga Rp 500 ribu s.d Rp 5,5 juta. “Kami menotal, pungli yang dilakukan itu jumlahnya mencapai Rp 500 juta. Itu perhitungan kasar,” katanya ditemui di Polres Demak, Senin (6/11). Pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk segera diproses secara hukum. Dia mendata, 50 warga memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan memberikan uang untuk pembuatan sertifikat dalam program PTSL dalam jumlah yang beragam. “Semoga segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan, penegakkan hukum bisa berjalan, khususnya dapat memberi efek jera kepada pelaku,” katanya.

Sejumlah warga mengaku ditarik uang Rp 500 ribu s.d Rp 5,5 juta oleh oknum perangkat Desa Mlaten, Demak. Dugaan pungli itu pun dilaporkan ke polres Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer