Polisi Larang Mobil Odong-Odong Beroperasi di Bantul – JPNN.com Jogja
Mobil odong-odong di Alun-alun Kidul Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Polres Bantul melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya. Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut perwira pertama Polri tersebut, mobil odong-odong tipenya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kami melarang karena peduli keselamatan dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Iptu Jeffry, Selasa (21/11). Pihak kepolisian akan menindak tegas pemilik mobil odong-odong yang tetap nekat beroperasi di jalan raya. “Apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan,” katanya. Sebelumnya dilaporkan ada peristiwa kecelakaan yang menimpa rombongan warga Bantul di Bojoharjo, Prambanan, Sleman. Penyebab kecelakaan diduga karena mobil odong-odong yang ditumpangi tak kuat menanjak di jalan yang cukup curam. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul mengimbau agar tak ada lagi mobil odong-odong yang beroperasi di jalan raya karena tidak sesuai standar kendaraan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News