Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merespons aduan masyarakat tentang sengkarut polemik lahan di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor melalui surat nomor 438/S/X.2/11/2023. Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan respons BPK RI atas aduan masyarakat tersebut menjadi angin segar bagi warga penggarap. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan karena ada ribuan hektare lahan terlantar yang didiamkan oleh pemerintah.
Anggi menyebutkan bahwa Presiden RI dalam pidato kepresidenannya di akhir tahun 2022 menegaskan akan mencabut izin-izin HGU, HGB, HPL yang tidak dijaga dengan baik. Namun, kinerja Kementerian ATR BPN, termasuk kinerja BPN Kabupaten Bogor terkesan tak mampu memenuhi instruksi presiden tersebut.
Kuasa hukum penggarap pun mengapresiasi respons dari BPK RI terkait sengkarut lahan di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang memuat tanggung jawab dalam memeriksa keuangan negara. BPK RI juga diperkuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sumber: jabar.jpnn.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.