Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Pada Sabtu, 23 Desember 2023, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi, yaitu Parkiran Masjid Baitul Ghofar Sonprojo, Kecamatan Sukomanunggal dan Halaman Parkir Masjid Al Anshor di Jalan Greges Timur Nomor 2-4. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut.
Untuk membuat SIM, peserta minimal berusia 17 tahun dan harus menyediakan beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Untuk informasi lebih lanjut, terdapat informasi menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Sumber: jatim.jpnn.com