Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I dengan berbagai pengurangan masa, dan 99 narapidana menerima RK II yang berarti langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri dan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Selain itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, juga menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk mendorong narapidana untuk mencapai kesadaran pribadi yang tercermin dari sikap dan tindakan mereka sehari-hari. Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana dalam memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat.