Bareskrim Polri akan segera memanggil Roy Suryo dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut sedang didalami oleh penyidik dan dalam waktu dekat, pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor akan segera dilakukan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Roy Suryo dilaporkan melakukan ujaran kebencian terhadap Gibran setelah menuduhnya sebagai cawapres nomor dua dalam Pilpres 2024 menggunakan perangkat bantu selama debat yang diadakan oleh KPU RI di JCC Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/12/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisis dan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan telah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.