Friday, November 22, 2024
HomeBeritaKONI Kudus dan Manajemen Persiku Tengah Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi 2020-2021

KONI Kudus dan Manajemen Persiku Tengah Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi 2020-2021

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS – Manajemen Persiku Kudus periode 2020 dan 2021 diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,57 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro membenarkan adanya pemanggilan pengurus Persiku Kudus periode 2020 dan 2021. “Pemanggilan ini guna dimintai keterangannya untuk mengungkap apakah ada fakta baru terkait penggunaan dana APBD Kudus,” katanya, Selasa (9/1) Dalam penyidikan tersebut, ketika ada fakta baru, kata dia, tentunya akan diambil langkah-langkah hukum. Salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kudus, yakni Firdaus Ardyansyah Purnomo yang merupakan manajer Persiku Kudus 2021. Firdaus Ardyansyah Purnomo mengakui dirinya memang dipanggil Kejari Kudus dua kali, yakni Rabu (3/1) dan hari ini (9/1) untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan APBD 2021. “Saya diberi pertanyaan oleh penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Di antaranya, soal apakah ada anggaran yang diberikan kepada manajemen Persiku 2021. Saya menjawab tidak ada sama sekali,” ujarnya. Pertanyaan lainnya, yakni ada tidaknya anggaran yang diterima karena tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Manajemen Persiku 2021, karena KONI Kudus melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Persiku 2021.
Manajemen Persiku Kudus periode 2020 dan 2021 diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer