Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo dari koalisi masyarakat sipil tidak akan mungkin bisa dilakukan. Sebab, dibutuhkan waktu panjang untuk memproses tuntutan tersebut.
Mahfud menjelaskan ada lima syarat yang harus dipenuhi terkait pemakzulan petinggi negara. “Berdasarkan UU, memakzulkan presiden syaratnya lima, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara. Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” kata Mahfud di Surabaya, Kamis (11/1).
Dia mengungkapkan proses pemakzulan tentunya tidak mudah. Pertama, usulan tersebut harus disampaikan kepada DPR. “DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya. Kemudian, dua pertiga dari sepertiga (anggota DPR) ini harus hadir dalam sidang, lalu dua pertiga anggota ini harus setuju semua melakukan pemakzulan. “Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, pemakzulan sebelum pemilu sangat tidak mungkin. Sebab, pemilu akan dilaksanakan kurang dari 30 hari.
Mahfud MD sebut pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu tidak bisa terealisasi