HomewisataNaiknya Pajak Hiburan: 5 Jenis Hiburan yang Terkena Dampak

Naiknya Pajak Hiburan: 5 Jenis Hiburan yang Terkena Dampak

Pajak Hiburan Naik Menjadi 40 Persen, Pengusaha Keluhkan Kebijakan Pemerintah

Jakarta – Pemerintah telah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Fakta-fakta terkait kenaikan pajak hiburan antara lain sebagai berikut:

1. Sektor Jasa Hiburan yang Terdampak
UU HKPD hanya menerapkan besaran tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sedangkan lainnya dikenakan pajak paling tinggi sebesar 10%.

2. Dikeluhkan Pengusaha
Kenaikan pajak hiburan ini banyak dikeluhkan oleh pengusaha, termasuk Inul Daratista yang menyatakan bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat membunuh bisnis para pengusaha.

4. Menparekraf Tampung Aspirasi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan bahwa ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan sedang dibuka.

5. Perbandingan dengan Pajak Hiburan di Asia Tenggara
Dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, tarif pajak hiburan yang diterapkan Indonesia dinilai lebih tinggi.

Terkait hal ini, para pelaku usaha dalam industri tersebut dan pemerintah patut mencari solusi agar kenaikan pajak tidak menghambat pertumbuhan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer