Minggu, 4 Februari 2024 – 09:09 WIB
Sumatera Utara – Satuan Narkoba Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang bandar narkoba dengan inisial SR di sebuah ladang sawit di Nagori Dolok ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, dini hari, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku ini adalah seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 63 tahun dan menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian karena menjalankan bisnis haram berjualan sabu yang meresahkan warga sekitar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 15,23 gram dari tangan pelaku.
“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut,” kata Irvan pada Sabtu 3 Februari 2024.
Saat dilakukan pengintaian, pelaku mencoba melarikan diri masuk ke dalam perladangan sawit menggunakan sepeda motor. Namun akhirnya ia berhasil ditangkap oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 15,23 gram dan sebuah unit handphone merk Samsung.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Irvan menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” kata Irvan.