Thursday, September 19, 2024
HomeKriminalPria Tua di Surabaya Ditahan Polisi karena Perkosa Anak Tirinya

Pria Tua di Surabaya Ditahan Polisi karena Perkosa Anak Tirinya

Surabaya – Seorang pria lanjut usia, M (61 tahun) telah ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Ia telah dipenjara setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa tindakan keji tersangka terhadap korban terjadi sejak pertengahan tahun 2023. Korban telah diperkosa beberapa kali oleh tersangka.

Perkosaan terakhir terjadi beberapa hari yang lalu, dimana tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan berada tepat disamping kamar M.

“Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban,” ujar Hendro pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung membekap mulut korban dan menodai korban secara paksa. Usaha korban untuk melepaskan diri dari cengkraman tersangka, sia-sia.

Tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga korban pun marah dan mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah diperkosa lebih dari satu kali oleh tersangka.

“M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.”

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer