Seorang Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial JL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), telah ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli lima santriwatinya yang berusia anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menyatakan bahwa JL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap para santriwati.
Kepala Sekolah tersebut ditangkap setelah salah satu korban melarikan diri dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju.
Menurut Jamaluddin, aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali oleh JL terhadap lima santriwati. Pelaku menjalankan aksi tak senonoh tersebut di lingkungan Pondok Pesantren saat para santri sudah pulang sekolah, dan melibatkan kelima korbannya.
Akibat perbuatannya, JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Mamuju dan diakui perbuatannya kepada polisi. Namun, dalam kasus ini, pelaku hanya melakukan tindak pidana pencabulan dan bukan pemerkosaan. Akibatnya, JL dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terutama terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan pondok pesantren.