Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPolda Sumsel Menangkap Tiga Gembong Narkoba, Menemukan 111,6 Kg Sabu dan 134...

Polda Sumsel Menangkap Tiga Gembong Narkoba, Menemukan 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Pil Ekstasi

Senin, 12 Februari 2024 – 11:55 WIB

Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga gembong narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Mereka berhasil menyita 111.624 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial HR, PJ, PN.

“Barang bukti yang disita berupa 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku,” ujar Rachmad pada Senin, 12 Februari 2024.

Rachmad menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polri, yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna orange BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” terangnya.

Rachmad juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa. Pil itu diduga merupakan narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil.

“Tidak berhenti sampai di situ, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya,” tambah Rachmad.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil sebanyak 4.963 butir.

“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” terangnya.

Hasil penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.

Atas hal ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer