Selasa, 13 Februari 2024 – 03:04 WIB
Kendari – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial LJ di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria 41 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah ayah dari korban telah ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya. Dia dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Ayah kandung korban sudah ditangkap. Dia ditangkap setelah ibu dari korban ini melapor,” kata Fitrayadi dalam keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024. Menurut dia, kasus memilukan ini terjadi pada bulan Agustus dan September 2023. Saat itu, kata dia, pelaku tengah mabuk kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari Barat. Diwaktu bersamaan, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.
“Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, saat itu tengah sendiri di rumahnya. Sementara pelaku dalam kondisi mabuk langsung masuk ke kamar korban dan lakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Saat memperkosa, kata Fitrayadi, kondisi rumah mereka saat itu dalam keadaan kosong. Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun dengan leluasa beraksi dan korban pasrah karena takut akan dilukai jika tak memenuhi nafsu bejat ayahnya itu.
“Saat kejadian itu, ibu korban tidak berada di rumah dan korban juga sendiri di kamar. Disaat bersamaan, pelaku pun pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban,” jelas dia.
Fitrayadi menyebut bahwa persetubuhan yang dilakukan sang ayah sebanyak dua kali itu mengakibatkan korban hamil. Korban yang tak tahan akan penderitaannya itu, kata dia, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu lantas melapor polisi.
“Korban ini sekarang dalam keadaan hamil akibat perbuatan itu. Korban akhirnya bercerita ke ibunya dan sang ibu atau istri pelaku ini membuat laporan polisi,” bebernya.
Atas laporan itu, kata Fitrayadi, pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak.
“Pelaku sudah diamankan dan jadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.