Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPacar Tamara Tyasmara Membenamkan Dante 12 Kali hingga Tewas: Detail-detik Kejadian yang...

Pacar Tamara Tyasmara Membenamkan Dante 12 Kali hingga Tewas: Detail-detik Kejadian yang Menggemparkan

Senin, 12 Februari 2024 – 16:28 WIB

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara yang tewas oleh kekasihnya, Yudha Arfandi (YA) saat berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kasus kematian Dante dimulai pada Sabtu, 27 Januari 2024. Saat itu, Tamara pergi ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada pukul 11.30 WIB. Tujuannya adalah untuk mengantar Dante bertemu dengan anak YA yang berinisial MMA.

Setelah tiba di rumah YA sekitar pukul 15.00 WIB, Tamara meninggalkan Dante bermain bersama MMA. YA kemudian membawa Dante dan MMA berenang di kolam renang di daerah Duren Sawit. Sebelum berenang, YA melakukan pemanasan bersama kedua anak tersebut. Setelah pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,3 meter.

Setelah melakukan berenang di kolam dewasa selama 15 hingga 20 menit, mereka pindah ke kolam anak. Di sana, mereka berenang selama kurang lebih 30 menit. YA melakukan dua kali penyelaman pada Dante dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian, mereka pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

Di kolam dewasa itu, YA kembali melakukan penyelaman pada Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda. Dari hasil analisa CCTV, terlihat Dante mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali, namun usahanya dicegah oleh YA. Selanjutnya, YA mengangkat Dante dan meletakkannya di tepi kolam, di mana setelah diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, Dante sudah tidak bernafas. Akhirnya, Dante dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.50 WIB.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer