Rabu, 28 Februari 2024 – 01:00 WIB
Gorontalo – Entah setan apa yang merasuki seorang pria bernama Andris Pakaya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pria 40 tahun itu tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial SW yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku Andris terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban yang masih duduk dibangku SMP itu kini telah mengandung anak dari bapaknya.
Dia menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Kemudian, aksi tersebut kembali dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu 6 Mei 2023 lalu. Saat beraksi, pelaku Andris melihat kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Kemudian, korban yang tengah tertidur lelap langsung disetubuhi di kamarnya.
Gunawan menyebut bahwa aksi bejat sang ayah itu baru terungkap setelah korban bercerita ke ibunya kalau sedang mengandung anak dari ayahnya. Sang ibu yang mengetahui hal itu langsung membuat laporan polisi.
Dari hasil interogasi, kata Gunawan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya nekat memperkosa anak kandungnya sebanyak tiga kali hanya karena nafsu. Sebab, sang istri sudah tidak mau lagi melayani kebutuhan biologisnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gorontalo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.