Selasa, 27 Februari 2024 – 00:34 WIB
Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin, 26 Februari 2024.
Keduanya ditangkap karena mencuri belasan sepeda motor di berbagai tempat. Pasutri tersebut sudah melakukan aksinya di berbagai tempat berbeda.
Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah mereka bersama dengan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor.
“Pasutri pelaku pencurian motor ini dapat dikategorikan sebagai pelaku tingkat tinggi karena hasil curiannya mencapai belasan kendaraan,” ujar Dani.
Menurut Dani, aksi keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah sangat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan satu kunci letter-T yang digunakan pelaku saat mencuri.
“Setelah mengembangkan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial MQ (27) warga Ceguk, Kecamatan Tlanakan,” kata Dani.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar penadah lain dari barang hasil curian tersebut. Alasan pelaku mencuri adalah karena terdesak secara ekonomi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, MQ selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 Ke 1, 2 tentang Penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Veros Afif (Pamekasan, Madura)