Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalWanita di Aceh Dituduh Memanipulasi Kasus Pembunuhan Ibunya dan Menjadi Tersangka

Wanita di Aceh Dituduh Memanipulasi Kasus Pembunuhan Ibunya dan Menjadi Tersangka

Kamis, 29 Februari 2024 – 20:39 WIB

Aceh – Seorang wanita di Aceh Besar berusia 25 tahun dengan inisial CNM diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Bahkan, dia juga memanipulasi kronologi kejadian yang membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa itu dimulai pada 2 Januari 2024 lalu. Saat itu, CNM dan ibunya yang bernama Efi Marina (53) tinggal bersama di rumah mereka di kawasan Aceh Besar. Pada pagi harinya, Efi ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala akibat benturan batu dan memar di bagian leher, dada, tangan, dan mata.

Tersangka kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pacarnya dan kemudian kepada polisi. Dalam keterangannya awal, CNM menyebut adanya perampokan di rumah yang menyebabkan kematian ibunya. Dia juga mengaku bahwa perampok tersebut menganiayanya dengan membenturkan kepalanya ke tembok.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi lain, termasuk tetangga korban dan teman pria CNM. Setelah memeriksa 10 saksi, keterangan mereka ternyata berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh CNM. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menunjukkan perbedaan dengan keterangan anak korban.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebut adanya kejanggalan dalam kasus ini. Meskipun CNM mengklaim adanya perampokan, namun tidak ada barang yang hilang. Akses ke pintu dan jendela tidak ada yang dirusak, dan pagar rumah terkunci dari dalam. Saksi tetangga juga menyebut tidak adanya keributan dari dalam rumah.

Polisi melibatkan ahli forensik dan ahli kejiwaan untuk membantu dalam penyelidikan kasus ini. Namun, tersangka masih tidak kooperatif. Hasil dari ahli forensik dan ahli kejiwaan menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi dalam keadaan tertentu.

Dengan bantuan informasi dari pacarnya, polisi menemukan motif di balik perbuatan CNM. Pacar tersangka mengungkapkan bahwa CNM telah lama merasa sakit hati terhadap ibunya. Polisi menduga bahwa tersangka membunuh ibunya karena rasa sakit hati dan kecewa terhadap perlakuan ibunya selama ini.

Meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya, dia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer