Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalDukun Santet di Tangsel Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Dukun Santet di Tangsel Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 6 Maret 2024 – 16:49 WIB

Polres Tangerang Selatan menetapkan HE (67), warga Kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penyimpanan senjata api tanpa izin di kediamannya. HE sementara juga sudah ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur.

Menurut Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, dari hasil pemeriksaan terkait kepemilikan senjata dan bahan peledak, HE mengaku seluruh barang tersebut milik orang tuanya. Pengakuan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menetapkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api oleh HE. Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga karena diduga sebagai dukun santet. Saat penggerebekan, ditemukan ratusan lembar foto yang tertancap jarum-jarum, serta sejumlah senjata api dan granat di rumahnya.

Pihak berwenang juga sedang melakukan pendalaman terkait praktik spiritual yang dilakukan tersangka. Wendi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer