Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala Cs, 110 Kilogram Sabu Diamankan

Polisi Tangkap Gembong Narkoba Murtala Cs, 110 Kilogram Sabu Diamankan

Rabu, 6 Maret 2024 – 11:45 WIB

Jakarta – Gembong narkoba Murtala ditangkap polisi. Sebanyak 110 kilogram narkoba jenis sabu disita dari jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta milik Murtala dan kawan-kawan.

Baca Juga :

Dasril Sempat Tidur Bareng Jasad Istrinya yang Dibunuh Selama 2 Hari

Penangkapan ini dimulai pada Oktober 2023. Awalnya, petugas menyita 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan hal tersebut.

“Dari situ, tim berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu pada bulan November, Desember, dan Januari 2024,” kata Suyudi pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga :

KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU



Ilustrasi narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tana Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara. Kemudian, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga berhasil menangkap dua orang laki-laki yaitu ST (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket sabu berat 5 kilogram.

Baca Juga :

Begal yang Seret Wanita hingga 100 Meter Sudah Belasan Kali Beraksi di Cikarang Barat

ST dan AN mengungkap adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain yaitu MR dan MT atau Murtala.

“MT adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah ditahan dan ditangkap dalam kasus TPPU narkotika. Tim berhasil menangkap kembali tersangkanya,” ujar Suyudi.

Dari penangkapan Murtala, petugas menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran. Murtala dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 6-20 tahun.

“MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, berhasil ditangkap di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, berhasil menyelamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, sehingga totalnya 10.000 gram dan dapat menyelamatkan 1.100.000 jiwa,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Sumber : VIVA/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer