Sabtu, 9 Maret 2024 – 00:00 WIB
Tangerang – Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan dua anak punk, KHA (30) dan SA (24) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial BS (24) yang merupakan anggota komunitas vespa.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penyelidikan polisi, pembunuhan tersebut dipicu karena salah satu pelaku, yaitu KHA, merasa tersinggung oleh korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, peristiwa dimulai ketika korban dan pelaku sedang menonton konser musik yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Terjadi keributan antara korban dan penonton lain saat sedang menonton konser.
“Melihat itu, pelaku KHA mencoba melerai, di mana salah satu orang yang terlibat dalam perkelahian adalah korban. Pelaku berusaha mencegah agar tidak ada keributan. Namun sayangnya, pukulan korban tanpa sengaja mengenai pelaku KHA,” ujar Mujiono pada Jumat, 8 Maret 2024.
Pelaku yang merasa tidak terima kemudian mengancam korban dengan kata-kata ‘awas ya lu, gua tungguin’. Kemudian, pelaku bersama rekannya SA kembali bertemu dengan korban dan langsung menusuk korban di bagian punggung sebanyak delapan kali.
“Dengan luka yang dialami, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Korban kemudian dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun sayangnya, korban meninggal dunia karena kehilangan banyak darah,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.