Sabtu, 9 Maret 2024 – 13:12 WIB
Sumatera Selatan – Suami berusia 47 tahun dengan inisial YS sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, AF, yang merupakan Staff Puskesmas Prabumulih Barat pada hari Rabu, 6 Maret 2024, telah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis malam, 7 Maret 2024, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK. Setelah penangkapan, YS dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui bahwa ia marah terhadap istrinya karena merencanakan pergi ke Lampung dan diabaikan.
YS juga membantah pembelian air keras dilakukan dengan sengaja. “Hanya untuk mengintimidasi, tetapi karena emosi yang sedang bertengkar, akhirnya ia menuangkan air keras yang telah dipersiapkan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan mereka sudah dalam proses perceraian selama hampir 3 bulan. Emosi pelaku mencapai puncaknya saat istrinya, AF, didapati chatting dengan pria lain, dan dugaan perselingkuhan membuatnya marah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, menyatakan bahwa YS tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya selama 1 tahun terakhir karena ia tidak bekerja, dan sering terjadi pertengkaran. Anak mereka, NL, juga mengatakan bahwa ibunya telah mengajukan perceraian di Inspektorat.
Kejadian penyiraman air keras terjadi di kantor Puskesmas Prabumulih Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, AF dirawat secara intensif di Ruang Surgikal RSUD Prabumulih.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT, yang dapat mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan masih berlangsung. (Rizal/Sumatera Selatan)