Sunday, October 13, 2024
HomeKriminalRemaja Membunuh Sahabatnya karena Terluka Hati saat Kekasihnya Mau Dijual melalui Aplikasi

Remaja Membunuh Sahabatnya karena Terluka Hati saat Kekasihnya Mau Dijual melalui Aplikasi

Sabtu, 9 Maret 2024 – 11:59 WIB

Tasikmalaya – Misteri kematian Rafi, seorang remaja yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis 29 Februari 2024, akhirnya terungkap. Korban yang sebelumnya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas, ternyata merupakan korban penganiayaan oleh dua sahabatnya hingga meninggal dunia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan terhadap jasad Rafi, sehingga dilakukan penyelidikan. Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap teka-teki kematian Rafi. Korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh dua sahabatnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial MI dan KK (masih di bawah umur), di mana tersangka KK memiliki kekasih yang sering didekati oleh korban Rafi. Bahkan korban diketahui berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi Michat.

“Tersangka KK sakit hati kemudian menceritakan niat korban (menjual kekasihnya melalui aplikasi Michat) kepada sahabatnya MI dan mereka sepakat untuk menghabisi korban,” ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, dua tersangka dan korban sebenarnya masih berteman, hanya saja MI menyepakati niat KK untuk menghabisi korban karena sebelumnya pernah tersinggung urusan lain. Dalam keadaan mabuk, MI dan KK bersama korban menaiki sepeda motor menuju suatu tempat.

“Pada saat di atas sepeda motor, korban dan kedua tersangka sempat cekcok dan terjatuh, kemudian terjadi perkelahian antara korban dan dua tersangka,” kata Ridwan.

Karena kalah jumlah, Rafi akhirnya tak berdaya setelah bagian kepala dipukul menggunakan batu hingga tulang tengkorak mengalami keretakan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja dan ditemukan oleh warga.

Sementara itu, tersangka MI dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka KK, diberlakukan sistem peradilan anak karena masih di bawah umur.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di semak-semak pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat 1 Maret 2024 pekan lalu. Saat ditemukan, terdapat luka pada bagian wajah dan kepala jasad yang tak membawa identitas. Polisi berhasil mengungkap identitas jasad tersebut, yang kemudian diketahui bernama Rafi warga Bantarkalong Tasikmalaya. Dari petunjuk itulah akhirnya Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap misteri mayat remaja yang sebelumnya diduga korban kecelakaan lalu lintas.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer