Tuesday, October 15, 2024
HomewisataBatasan Bea Cukai untuk 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri: Daftar...

Batasan Bea Cukai untuk 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri: Daftar Barang yang Dibatasi

Rabu, 13 Maret 2024 – 03:33 WIB

VIVA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Aturan ini sudah diberlakukan sejak Minggu, 10 Maret 2024.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” kata Gatot dikutip dari Antara, Rabu, 13 Maret 2024.

Gatot menjelaskan bahwa berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan begitu, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Barang bawaan yang dibatasi

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, diantaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, hingga sepatu.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” jelasnya.

Muatan berlebih kena biaya tambahan

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Tanah Air.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tandasnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer