Berapa lama proses pembuatan STNK dan BPKB mobil baru mungkin menjadi hal yang banyak ditanyakan jika kalian membeli mobil di dealer resmi. Ya, membeli mobil baru memang jadi sebuah impian untuk sebagian orang. Hanya saja berbeda dengan membeli mobil bekas yang langsung bisa dibawa pulang pasca transaksi selesai, ketika membeli mobil baru kalian harus ekstra sabar. Mobil yang kalian pilih di dealer resmi tidak serta-merta bisa langsung dipakai saat itu juga meski kalian membelinya secara cash atau tunai. Karena ada sejumlah proses administrasi yang membutuhkan waktu sebelum kendaraan itu benar-benar bisa digunakan di jalan raya.
Disebagian wilayah Indonesia kini mulai berlaku plat nomor putih. Antara lain konsumen perlu waktu menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga plat nomor kendaraan (TNKB) dicetak dan disahkan oleh kepolisian setempat.
Tapi mungkin banyak para pembeli mobil baru kerap penasaran, berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru bisa selesai untuk kemudian keluar plat nomor dan kendaraan itu bisa sah digunakan di jalan raya? Pasalnya, tanpa STNK dan plat nomor asli, legalitas mobil dipertanyakan dan berisiko kena tilang di jalan. Sedangkan BPKB, meski jadi alat bukti kepemilikan, namun buku tersebut tak perlu selalu dibawa setiap kali berkendara.
Selain itu, jika membeli mobil baru secara kredit maka BPKB baru akan diserahkan saat pelunasan.
Proses pembuatan STNK Mobil Baru
Proses pengajuan perpanjang dan bikin baru STNK di kantor Samsat
Buat kalian yang penasaran sebenarnya berapa lama proses STNK dan BPKB mobil baru keluar dari kepolisian, sebenarnya ada tahapan proses agar STNK selesai dicetak hingga akhirnya sampai ke tangan konsumen. Menjawab hal tersebut, menurut situs resmi Toyota, pada dasarnya pihak dealer tidak memiliki waktu standar untuk menyelesaikan proses pembuatan STNK. “Secara garis besar, proses pembuatan STNK melibatkan beberapa pihak antara lain dealer, main dealer, pihak produsen kendaraan, bea cukai dan kepolisian,” tulis Toyota.
Lebih lanjut, proses pengajuan STNK biasanya pihak dealer, main dealer atau APM diketahui mempunyai peran untuk mengajukan proses pembuatan STNK kepada pihak pemerintahan dalam hal ini Kepolisian dan Bea Cukai untuk mengeluarkan faktur.
Nah, umumnya jika STNK selesai, maka hal itu dibarengi dengan kehadiran plat nomor.
Persyaratan Pengajuan Penerbitan STNK Mobil Baru
Siapkan dokumen yang dibutuhkan saat hendak pengajuan penerbitan STNK dan BPKB
Setelah membeli mobil, STNK dan BPKB mobil baru memang akan diproses oleh pihak dealer sehingga kalian tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat terdekat. Namun sebagai pembeli, kalian perlu memastikan kelengkapan persyaratan dokumen yang akan diminta pihak dealer untuk pengajuan STNK dan BPKB kendaraan tersebut, yaitu:
– Kartu identitas (KTP) asli dan fotocopy;
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy;
– Faktur pembelian kendaraan;
– Bukti impor barang (jika kendaraan kalian diimpor secara utuh/CBU);
– Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan;
– Tanda bukti lulus uji dari dealer;
– Sertifikat uji type dari dealer.
Sebagai catatan, untuk dokumen pemeriksaan fisik, tanda buktu lulus uji, dan sertifikat uji tipe kendaraan, biasanya sudah disediakan oleh pihak dealer.
Berapa Lama Proses Pembuatan STNK dan BPKB Mobil Baru?
Dalam proses pembuatan STNK, ada yang harus kalian ketahui seberapa lama STNK bisa keluar. Ini disebabkan terdapat perbedaan proses untuk mobil berstatus Completely Built Up (CBU) dan Non CBU (Termasuk CKD/ Completely Knock Down). Untuk mobil CBU, biasanya membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan kendaraan Non CBU, karena mobil CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
“Karena harus ada pengurusan di area Bea Cukai dan pembuatan Form A yang dikeluarkan dari Bea cukai tersebut,” masih menurut keterangan resmi Toyota. Hanya saja, untuk kapan STNK dan plat nomor mobil baru keluar, sebagai patokan dibutuhkan waktu proses pembuatan yaitu untuk kendaraan Non CBU sekitar kurang lebih 15 hari kerja, sedangkan CBU bisa 30 hari kerja.
Nah, untuk berapa lama proses BPKB mobil baru sampai selesai dicetak tergantung cara pembayaran. Jika pembelian secara cash atau tunas, biasanya memerlukan waktu maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Atau biasanya pihak leasing akan membantu mengurus STNK dan plat nomor setelah melakukan transaksi. Sedangkan untuk BPKB akan diserahkan ketika pelunasan.
Perlu dicatat, waktu penyerahan bisa lebih lebih lama karena dihitung berdasarkan hari kerja. Hal ini karena untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Alhasil, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Penyebab Penerbitan STNK dan BPKB Mobil Baru Jadi Lebih Lama
Mobil-mobil CBU biasanya membutuhkan waktu penerbitan STNK lebih lama
Sudah kami sebutkan tadi kalau proses penerbitan STNK mobil baru, biasnaya berlangsung lebih kurang 15 hari kerja terhitung setelah semua dokumen pembelian kendaraan itu masuk ke pihak kepoliian. Namun ternyata, proses penerbitan STNK ini bisa saja mundur cukup lama karena beberapa hal. Berikut beberapa penyebabnya:
1. Mobil yang dibeli jenis CBU
Faktor pertama mengapa estimasi penerbitan STNK mobil baru lama, dikarenakan mobil yang dibeli termasuk mobil jenis CBU. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, mobil CBU alias yang didatangkan langsung dari negara asal produsennya membutuhkan estimasi penerbitan STNK baru selama 30 hari.
2. Kurang lengkapnya data pengajuan
Faktor kedua, bisa saja disebabkan oleh data pengajuan penerbitan STNK yang kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
3. Pengurusan dilakukan secara kolektif
Faktor ketiga, bisa jadi dealer tempat kalian membeli mobil baru melakukan pengajuan pengurusan surat kendaraan secara kolektif atau dalam jumlah banyak secara bersamaan. Pengajuan secara kolektif, tentunya baru bisa dilakukan jika semua pembeli mobil di dealer tersebut sudah melengkapi semua berkas persyaratan penerbitan STNK.
4. Faktur pembelian masih di pihak produsen
Faktor keempat, bisa jadi faktur pembelian mobil kalian masih dipegang oleh pihak produsen atau belum diterbitkan.
Cara Cek STNK dan Plat Nomor Mobil Baru Sudah Terbit atau Belum
Ada beberapa cara mengecek STNK mobil baru apakah sudah terbit atau belum dengan mudah. Berikut cara selengkapnya.
1. Cara cek via Whatsapp atau telepon
Cara pertama, Anda bisa mengecek via Whatsapp atau telepon. Caranya mudah, tinggal menghubungi pihak Customer Service dari dealer mobil tempat kalian membeli mobil tersebut dengan menggunakan Whatsapp atau via telepon. Jika kalian belum mengetahui nomor telepon Customer Service tersebut, bisa mencarinya di layanan peta online Google atau menghubungi sales penjualan mobil dari dealer tersebut.
2. Cek langsung ke dealer
Cara kedua, kalian bisa mengunjungi dealer secara langsung. Cara ini bisa dilakukan dengan syarat kalian sedikit meluangkan waktu untuk datang ke dealer tersebut dan bertemu dengan pihak Customer Service atau tenaga penjual yang melayani pembelian mobil kepada kalian. Kemudian tinggal menunjukkan KTP serta faktur pembelian mobil baru ke pihak dealer. Nantinya, petugas akan memberikan estimasi penerbitan STNK mobil baru. Jika sudah terbit, petugas akan menyerahkannya langsung kepada Anda.
3. Cek langsung ke Samsat
Cara terakhir, kalian bisa mengunjungi Samsat secara langsung. Cara ini terbilang efektif, jika pihak dealer mengajukan proses penerbitan STNK mobil baru secara kolektif. Pasalnya, terkadang STNK mobil yang kalian beli bisa saja sudah selesai, namun pihak dealer enggan mengambilnya karena menunggu STNK dari pihak konsumen lainnya selesai.