Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalKakanwil Kemenag Sulbar Dituntut Secara Hukum Setelah Memaksa Pegawainya untuk Melakukan Hubungan...

Kakanwil Kemenag Sulbar Dituntut Secara Hukum Setelah Memaksa Pegawainya untuk Melakukan Hubungan Badan

Jumat, 15 Maret 2024 – 01:00 WIB

Sulawesi Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi. Pejabat Kementerian Agama tersebut dilaporkan karena diduga melakukan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanitanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi mengatakan bahwa pelaporan dilakukan oleh pegawai Kementerian Agama Provinsi Sulbar dengan inisial I. Wanita tersebut merasa terpaksa karena dipaksa berhubungan badan dan diancam jika melapor ke polisi.

“Korban sebenarnya baru melaporkan kejadian yang mencemarkan kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya,” kata Kombes Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Kamis 14 Maret 2024.

Slamet menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh wanita I bersama kuasa hukumnya pada Kamis pagi, 14 Maret 2024. Wanita tersebut mengaku bahwa peristiwa tak senonoh tersebut terjadi pada bulan Juli dan Oktober 2023. Pada saat itu, wanita I dipaksa untuk berhubungan badan oleh atasan Kakanwil Kementerian Agama Syafrudin namun dia berusaha menolak.

Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menangani kasus ini dan akan memberikan perkembangan selanjutnya setelah mendapatkan keterangan dari penyidik. Dia juga meminta agar semua pihak tetap tenang dan percaya bahwa kepolisian akan menangani kasus ini.

Kuasa hukum wanita I, Busman Rasyid, mengatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Kakanwil Kemenag Syafrudin telah dilakukan di Polda Sulbar dengan nomor LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.

Busman menyebut bahwa terlapor, Syafrudin, dituduh melakukan tindakannya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai atasan korban. Selain itu, terlapor juga diduga telah melakukan ancaman dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PPPK korban jika menolak berhubungan badan.

Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin, hingga saat ini belum memberikan komentar terkait kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan.

Halaman Selanjutnya’)->__(‘Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan kepada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik. Terang Kombes Slamet.’;?>

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer