Jumat, 15 Maret 2024 – 18:07 WIB
Kalimantan Barat – Seorang anak di bawah umur berinisial AW diketahui melakukan pembunuhan terhadap Marsel (13), yang merupakan temannya bermain atau main bareng (mabar) gim di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga :
SBN Jatuh Tempo, Utang Luar Negeri RI Januari 2024 Turun Jadi US$405,7 Miliar
Tindakan nekat pelaku diduga dilandasi permasalahan utang piutang pembelian akun dan jasa joki gim Mobile Legends.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel sebanyak 28 adegan di Mapolres Sambas.
Baca Juga :
Polisi Selidiki Motif Tewasnya Satu Keluarga Lompat dari Apartemen karena Terjerat Utang
Kompol Hoeruddin mengatakan pelaku dan korban sama-sama anak bawah umur, dan merupakan teman bermain gim online Mobile Legends.

Baca Juga :
Kata Polisi soal Isu Pinjol di Balik Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan
Kejadian pembunuhan itu sendiri diketahui terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
“Korban sempat sepekan menghilang, akhirnya jasad Marsel ditemukan oleh warga,” jelas Kompol Hoerrudin, Jumat 15 Maret 2024.
Usai penemuan jasad korban, Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui AW merupakan pelakunya, dan berhasil diamankan di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas, pada 6 Maret lalu.
“Korban Marsel membeli akun game online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW,” tuturnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Korban diketahui membeli dengan cara berutang, sejak November 2023. Namun ketika pelaku AW sedang membutuhkan uang, pada pertengahan Januari 2024 pelaku meminta bayaran kepada korban tetapi korban mengatakan belum mempunyai uang.
Padahal saat itu pelaku AW melihat uang di saku celana korban, dan ada menyimpan uang di softcase ponsel korban.
Dia menambahkan, pelaku menanyakan kepada korban Marcel uang tersebut akan digunakan untuk apa. Dijawab Marsel untuk membeli rokok.
“Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok,” katanya.
Merasa kesal, AW lantas merencanakan untuk membunuh korban. Pembunuhan pun terjadi pada 27 Februari 2024 di kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.
“Jasad Marsel kemudian dibuang di sebuah hutan kecil,” ucapnya.
Hoeruddin mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman Selanjutnya
Usai penemuan jasad korban, Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui AW merupakan pelakunya, dan berhasil diamankan di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas, pada 6 Maret lalu.