Selasa, 19 Maret 2024 – 17:12 WIB
Jakarta – Polsek Pesanggerahan Jakarta Selatan, menggerebek kamar kos-kosan yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis, di rumah kos wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga :
Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, mengatakan rumah kos yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis telah beroperasi beberapa bulan terakhir.
“Tadi kami interogasi, pengakuan mereka baru tiga bulan tinggal di kos tersebut,” kata Kompol Tedjo di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga :
Penampakan Amy BJ WNA Korea, Penuhi Panggilan Polisi Soal Tisya Erni
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap tiga pelaku dengan inisial R, A, dan F. Meskipun baru tinggal di kos tempat produksi narkoba selama 3 bulan, namun mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir.
Para pelaku tidak hanya tinggal di satu tempat atau kos saja. Untuk mengelabui aparat kepolisian, mereka sering pindah-pindah tempat saat memproduksi tembakau sintetis.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan dr Ingwy Alias Sunaryanto yang Ternyata Dokter Gadungan
“Mereka sering berpindah-pindah, tetapi aktivitas ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ujarnya.
Sebagai produsen, ketiga pelaku diketahui memiliki pasar sendiri dengan mendistribusikan tembakau sintetis tersebut di beberapa wilayah Jakarta Selatan.
“Ada di Pesanggrahan, Jagakarsa, bahkan Ciledug (peredaran tembakau sintetis). Jadi memang kami mengetahui ini berdasarkan aduan masyarakat,” katanya.
Penemuan tempat produksi tembakau sintetis di sebuah kos di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bermula dari penangkapan seorang pria dengan inisial S yang merupakan pengguna dan pengedar tembakau sintetis skala kecil. Pelaku tersebut ditangkap di salah satu rumah di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram yang diterima S. Akhirnya diketahui bahwa S mendapatkan tembakau sintetis dari wilayah Jagakarsa.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tiga lantai dan berhasil menemukan tembakau sintetis seberat total 500 gram.
Selama penggerebekan, polisi juga menemukan beberapa bahan kimia dan alat konsumsi narkotika yang semakin memperkuat dugaan bahwa R, A, dan F adalah bandar tembakau sintetis.
Halaman Selanjutnya
“Ada di Pesanggrahan, Jagakarsa, bahkan Ciledug (peredaran tembakau sintetis). Jadi memang kami mengetahui ini berdasarkan aduan masyarakat,” katanya.