Friday, September 20, 2024
HomeKriminalPolisi Menangkap Wanita yang Melakukan Kekerasan terhadap Bocah Yatim dengan Memasukkannya ke...

Polisi Menangkap Wanita yang Melakukan Kekerasan terhadap Bocah Yatim dengan Memasukkannya ke Dalam Karung

Kamis, 21 Maret 2024 – 06:23 WIB

Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menangkap seorang wanita berusia 37 tahun yang menyiksa seorang bocah yatim berusia 8 tahun dengan inisial PHN. Aksi pelaku tersebut menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban disiksa oleh pelaku dengan memerintahkan korban untuk mengangkat air menggunakan jerigen. Dalam video berikutnya, tanpa alasan yang jelas, bocah malang tersebut dimasukkan ke dalam karung goni berukuran besar dan dibawa ke belakang rumah pelaku.

Dalam video yang viral itu, terlihat korban ketakutan dan menangis atas penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku, yang merupakan bibi kandung dari korban tersebut.

Anak di bawah umur tersebut nampak sering kali disiksa dan dipaksa bekerja oleh pelaku. Video tersebut viral di media sosial sejak Kamis sore, 14 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Video tersebut menjadi viral karena membuat hati masyarakat sekitar terenyuh melihat apa yang dialami oleh bocah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi mengenai video viral tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Lokasi kejadian penyiksaan tersebut berada di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.

“MS (pelaku) merupakan bibi kandung dari korban,” ujar Arlin dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ibu korban setelah melihat video tersebut, melaporkan secara resmi ke Markas Polres Tapteng pada Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera mengamankan MS di rumahnya.

Arlin menjelaskan bahwa korban diberikan kepada pelaku untuk diasuh sejak Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim. Ibunya sendiri bekerja sebagai asisten rumah tangga.

“Korban PHN diberikan oleh ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memiliki teman bermain,” jelas Arlin.

PHN tidak mendapatkan kasih sayang dan asuhan yang layak seorang anak. Malah PHN menjadi korban penyiksaan oleh bibinya tersebut. Saat ini, korban yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) tersebut sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Petugas polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa karung goni dan kayu yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban.

Arlin memberikan pesan dan mengingatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa, guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa,” kata Arlin.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer