Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalWanita paruh baya ditangkap karena menyelundupkan 50 kg sabu dari Malaysia, mengaku...

Wanita paruh baya ditangkap karena menyelundupkan 50 kg sabu dari Malaysia, mengaku diperintahkan oleh anaknya

Minggu, 24 Maret 2024 – 01:00 WIB

VIVA – Seorang wanita berinisial NJ asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Wanita 50 tahun itu diringkus jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran kepergok membawa sabu sebanyak 50 Kilogram.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penangkapan terhadap wanita NJ dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskoba Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara. Wanita NJ ditangkap saat tengah berada di Nunukan usai tiba dari Negara Malaysia.

“Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan puluhan kilogram barang haram tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ditemukan tumpukan barang mencurigakan dalam gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Setelah diperiksa, barang dalam gerobak tersebut positif sabu-sabu, tapi Opsnal Satresnarkoba belum bisa memastikan siapa orang pemilik atau pembawa sabu tersebut dari Tawau ke Nunukan.

“Jadi pengungkapan ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tetapi karena pemiliknya masih berada di Malaysia penggerebekan kita tunda sampai pemiliknya kita amankan,” ungkapnya.

Sehari setelah penemuan barang itu, kata Irjen Daniel, tepatnya pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya mendapat informasi terkait ciri-ciri orang yang membawa sabu tersebut. Ternyata seorang wanita yang memiliki kediaman di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Karena keberadaannya telah tercium, pihak kepolisian kemudian bergerak dan mengamankan NJ saat bersembunyi di salah satu rumah warga. NJ selanjutnya diperiksa dan dibawa ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan guna menyaksikan pemeriksaan barang bawaannya menggunakan X Ray.

“Dari hasil pemeriksaan, kata Irjen Daniel, sabu tersebut bertotalkan 50 kilogram dengan sebanyak 25 bungkus di drum plastik. Irjen Daniel mengungkap, bahwa NJ merupakan warga Indonesia yang merantau ke Tawau, Sabah Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Pinrang, Sulsel ini statusnya bersuami dan punya 7 anak. Salah satunya anak tersangka bernama Jumilah Susanti (28) menikah dengan Asmin alias Mose warga Malaysia.

Menurut Irjen Daniel, pada tanggal 14 Maret 2024, NJ di rumah yang ditempatinya di Tawau menerima kedatangan anak dan menantunya. Dalam pertemuan tersebut, baik itu NJ maupun anak dan menantunya sudah membahas bersama-sama terkait penyulundupan narkotika itu ke Nunukan.

Dalam pertemuan itu, tersangka NJ ternyata ditugaskan oleh menantunya membawa barang haram tersebut ke Indonesia lewat pelabuhan Nunukan kemudian mengantarnya ke kampung halamannya di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

NJ mengaku jika dirinya bersama anak dan menantunya Asmin mengirimkan 50 kg sabu ke Nunukan terlebih dahulu agar lolos dari pemerikasaan petugas di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Dalam pertemuan itu ketiganya sepakat, wanita NJ ini yang akan mengantar dua drum plastik berisi sabu tersebut sampai ke penerimanya di Pinrang. Sekalian dia (pelaku) pulang kampung ke Pinrang,” katanya.

Kepada polisi, NJ mengaku disuruh oleh menantunya Asmin dengan diberi upah sebanyak 30 ribu Ringgit atau setara Rp 102 Juta. Untuk pembayaran di awal. NJ juga mengaku sudah menerima uang muka atau ongkos sebanyak 5 ribu Ringgit. Sisanya sebanyak 30 Ribu Ringgit itu akan dibayarkan setelah 50 Kilogram Sabu itu tiba di Pinrang.

“Akibat perbuatannya, tersangka NJ pun kini dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer