Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolda Sumut Membuka Posko Pengaduan Korban Penipuan yang Kekhilangan Rp1,3 Miliar untuk...

Polda Sumut Membuka Posko Pengaduan Korban Penipuan yang Kekhilangan Rp1,3 Miliar untuk Masuk Akpol

Senin, 25 Maret 2024 – 05:02 WIB

Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki dan memproses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Salah satunya, Polda Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban wanita itu, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024. Diduga, tersangka yang akrab disapa bunda itu melakukan penipuan kepada lebih dari satu orang.

“Ruang pengaduan ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan dan penggelapan oleh tersangka NW, tentunya siap diterima oleh petugas yang disiapkan SPKT,” kata Hadi.

Dalam proses penyidikan ini, Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berjalan.

“Saat ini ada 4 LP (laporan) yang terdata oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” tutur Hadi.

Diduga Menipu Rp1,2 Miliar dengan Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya adalah pelaku bisa meloloskan anak korban untuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Penangkapan terhadap NW dilakukan oleh petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono kepada wartawan pada Kamis sore, 21 Maret 2024.

“Polda Sumut telah mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” jelas Sumaryono.

Dalam kasus ini, Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Afnil pada 25 Agustus 2023. Korban diiming-imingi bahwa anaknya bisa dimasukkan ke Akpol dengan membayar sejumlah uang. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak kunjung masuk polisi hingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada 8 Februari 2024. “Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah,” ungkapnya.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW, Sumaryono mengungkapkan bahwa sudah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran.

Sumaryono menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatan tersebut, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi terhadap NW dengan kasus yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan. “Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW,” pungkasnya.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer