Minggu, 24 Maret 2024 – 23:32 WIB
Malang – Polres Malang melakukan razia pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku dengan inisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan bahwa pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, dan distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin.
“Pada Sabtu, 23 Maret 2024, polisi menerima informasi dari warga tentang seringnya pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Aditya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aditya. FA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik minuman keras ilegal di sekitar wilayah Kabupaten Malang. Aditya menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal berdampak buruk pada kesehatan dan dapat memicu tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, polisi akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.