Sebuah kelompok orang yang mengatasnamakan Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa (26/3).
Pada lokasi, aksi unjuk rasa yang awalnya damai mulai memanas. Massa melakukan pembakaran ban dan mendorong gerbang PTTUN. Mereka menuntut untuk bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTTUN Jakarta.
Massa meminta PTTUN untuk menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dalam Perkara Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT yang saat ini sedang diajukan banding atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Pimpinan aksi, Farid Sudrajat, menyatakan bahwa mereka ingin memperjuangkan keadilan. Mereka menduga adanya mafia peradilan yang bergerak secara curang untuk mempengaruhi Ketua PTTUN Jakarta.
Aksi ini dianggap membahayakan dan dapat mengintervensi proses hukum karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya menolak gugatan secara keseluruhan.
Massa menekan untuk bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTTUN Jakarta untuk menyampaikan tuntutannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.