Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPacar Bunuh Gadis ABG di Pasangkayu karena Ngadu soal Bersetubuh

Pacar Bunuh Gadis ABG di Pasangkayu karena Ngadu soal Bersetubuh

Kamis, 28 Maret 2024 – 01:12 WIB

Pasangkayu – Seorang gadis remaja berinisial S, (14) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat tewas dalam keadaan tragis. Remaja ABG tersebut tewas dibunuh oleh pacarnya dengan cara yang kejam, yaitu dicekik dan digantung di pohon.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan menjelaskan bahwa tindak pidana pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh pacar korban yang berinisial O. Pelaku yang berusia 18 tahun itu menganiaya kekasihnya hingga menyebabkan kematian.

“Jadi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Akibatnya korban meninggal dunia,” ujar AKBP Candra dalam keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.

Candra menambahkan bahwa aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga korban tidak bernyawa. Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dan menggantungnya di pohon coklat.

Selain itu, pelaku sengaja menggantung korban di pohon tersebut untuk menghilangkan jejak dan membuatnya terlihat seolah-olah korban melakukan bunuh diri. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebenarnya memiliki hubungan keluarga. Mereka juga menjalin hubungan yang terlalu jauh sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, hubungan tersebut membuat mereka sering bertengkar. Ketika korban mengancam akan mengungkapkan hubungan mereka kepada keluarga, pelaku geram dan menganiaya korban hingga tewas.

Setelah membunuh pacarnya, pelaku membawa jasad korban sekitar 100 meter dari rumahnya dan menggantungnya di pohon coklat. Dugaan pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu pada Senin, 25 Maret 2024.

Pelaku saat ini telah ditahan dan menjadi tersangka. O ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer