Friday, November 22, 2024
HomeKesehatanBPOM Menemukan 28 Persen Sarana Peredaran Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Jelang Lebaran...

BPOM Menemukan 28 Persen Sarana Peredaran Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Jelang Lebaran 2024

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) intensif melakukan pengawasan pangan olahan sebelum, selama, dan setelah Ramadhan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan pangan dengan ketat mengawasi sarana peredaran pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

Pengawasan dilakukan secara serentak di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2024 untuk mengantisipasi produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak. Intensifikasi dilakukan dalam enam tahap dari 4 Maret hingga 17 April 2024, dan saat ini telah mencapai tahap empat. BPOM melaporkan bahwa dari 2.208 sarana yang diperiksa, 1.580 (72%) memenuhi ketentuan sementara 628 (28%) tidak memenuhi.

Hasil ini menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sarana ritel tradisional merupakan jenis sarana yang paling banyak ditemukan produk tidak memenuhi ketentuan, seperti produk kedaluwarsa, rusak, dan tanpa izin edar.

BPOM juga mengimbau produsen untuk segera menarik produk ikan kaleng olahan sarden dari peredaran, dan menyebutkan bahwa terdapat 27 merek produk yang telah ditarik dari pasaran.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer