Sunday, November 10, 2024
HomeKriminalPenampakan Prostitusi Online di Pringsewu Terungkap, Mabuk yang Menjual PSK Muda dengan...

Penampakan Prostitusi Online di Pringsewu Terungkap, Mabuk yang Menjual PSK Muda dengan Biaya Rp700 Ribu Ditangkap

Senin, 1 April 2024 – 15:05 WIB

Pringsewu – Aparat kepolisian Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan seorang wanita yang menjadi mucikari dengan inisial NS (27) dalam kasus prostitusi online di Pringsewu, Lampung, pada Minggu, 31 Maret 2024. Selain NS, dua wanita muda yang bekerja sebagai pekerja seks komersial atau PSK juga turut diamankan.

Dua wanita PSK tersebut adalah KH (18), warga Pesawaran dan MR (26), warga Jakarta. Selain ketiga wanita tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga berasal dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa Mucikari NS diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Sementara itu, dua PSK diamankan di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur tidak lama setelah mengamankan NS,” kata Iptu Al Haqqi, Senin, 1 April 2024.

Iptu Haqqi mengatakan bahwa NS sehari-harinya bekerja sebagai terapis kecantikan. Dalam menjalankan bisnis esek-esek, NS menjajakan rekan PSK melalui media sosial Whatsapp dengan tarif Rp700 ribu. Menurut pengakuan NS, pelaku telah menjalani bisnis haram ini selama sebulan terakhir.

“Pelaku NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi,” lanjut Haqqi. Mucikari dan kedua PSK saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka terancam dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Haqqi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti prostitusi, terutama saat bulan Ramadan. “Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, terutama saat bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Laporan: Pujiansyah-tvOne dari Lampung.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer