Selasa, 02 April 2024 – 07:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada Selasa dan Rabu 2-3 April 2024, layanan SIM keliling akan berlangsung di Parkiran SWK Jambangan.
Tempat lainnya dimana SIM keliling Surabaya akan tersedia adalah Halaman Parkir Kecamatan Sambikerep.
Jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat untuk pembuatan SIM adalah minimal berusia 17 tahun. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News