Orangtua tidak diperbolehkan untuk mendonasikan uang amplop lebaran anaknya karena mereka bukan pemilik aset tersebut, tetapi hanya sebatas wali. Transaksi donasi seharusnya dilakukan oleh pemilik aset, dan dalam hal ini, donasi tidak memberikan manfaat langsung bagi anak.
Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli, dalam bukunya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, orang tua tidak berhak untuk mendonasikan harta anaknya yang masih kecil karena pendonasian adalah transaksi yang hanya memberikan mudarat. Wali, meskipun adalah ayahnya sendiri, bukanlah pemilik aset tersebut.