Friday, September 20, 2024
HomeKriminalART di Kota Malang Bobol Brankas Majikan, Bawa Kabur Berlian dan Uang...

ART di Kota Malang Bobol Brankas Majikan, Bawa Kabur Berlian dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 14 April 2024 – 13:13 WIB

Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena diduga mencuri uang senilai Rp200 juta dan sejumlah perhiasan. Pelaku diduga mencuri benda berharga milik majikannya dengan cara membobol brankas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka bernama Tri Suswati (57), asal Tasikmalaya. Korban adalah Hariyati (60), yang tinggal di Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kompol Danang menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 2 April 2024. Saat itu, korban curiga karena Tri seharusnya bekerja di rumah seperti biasa namun tidak ditemukan di rumah.

“Lalu, korban diberitahu oleh adiknya bahwa pelaku yang seharusnya bekerja di rumahnya sebagai pekerja rumah tangga sudah tidak ada di rumah. Kemudian korban mencoba untuk mengecek di CCTV namun sudah tidak aktif,” kata Danang, Minggu, 14 April 2024.

Dikarenakan CCTV tidak aktif, korban langsung mengecek brankas di dalam kamar. Korban terkejut karena menemukan perhiasan beserta uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta hilang.

“Korban melihat uang sebesar Rp200 juta dan benda berharga seperti berlian, cincin, dan kalung emas sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Danang.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam kamar Hotel Harris. Ternyata, pelaku sebelumnya pernah bekerja bersama korban sebelum keluar dan kembali bekerja.

“Tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dengan kunci tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” kata Danang.

Saat ini, pelaku Tri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer