Kamis, 18 April 2024 – 00:02 WIB
Kendari – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Mirna (51) di Kendari, Sulawesi Tenggara yang ternyata bukan karena aksi begal tapi jadi korban pembunuhan berencana. Otak skenario pembunuhan terhadap Mirna adalah sang menantu sendiri bernama Novi Damayanti (21).
Polisi pun sudah meringkus Novi dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam aksi sadis itu, Novi jadi dalangnya dengan sengaja menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi sang ibu mertua.
Sakit hati karena sering ditegur jadi motif Novi tega membunuh Mirna. Dari pengakuannya, Novi menyebut ibu mertua sering turut campur dalam urusan rumah tangganya sejak 2022.
Perasaan sakit hati yang sudah bertumpuk itu jadi dalih Novi tega menghabisi nyawa ibu dari suaminya tersebut.
Novi yang mengejutkan adalah awalnya tak kepikiran untuk membunuh. Ia hanya ingin menyakiti ibu mertua lewat cara teluh santet. Tapi, upaya santet yang dilakukannya gagal dan tak membuahkan hasil. Novi pun akhirnya menyewa pembunuh bayaran bernama Cimank untuk mengeksekusi mati ibu mertua.
“Cimank si pembunuh bayaran dijanjikan Novi bakal dapat honor Rp75 juta jika berhasil menghabisi nyawa Mirna. Tapi, setelah eksekusi korban, Cimank baru menerima bayaran Rp10,5 juta dari Novi.”
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kejanggalan kasus karena keterangan Novi yang kerap berubah saat diinterogasi penyidik. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menuturkan banyak menemukan kejanggalan dari keterangan yang diberikan Novi. “Keterangan pelaku ini kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik,” kata Kombes Aris.
Aris menceritakan sebelum kasus terkuak, Novi sempat membuat skenario dengan membuat laporan di Polresta Kendari pada awal April 2024. Laporan Novi itu menyangkut tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.
Dari laporannya, Novi mengaku dibegal oleh kawanan pelaku yang berjumlah 4 pria yang tak dikenalnya. Tragedi itu menurut versi skenario Novi terjadi saat ia dan korban Mirna usai belanja mengendarai mobil melintas di jalan dekat kantor DPRD Kota Kendari. Kondisi jalan yang jadi lokasi pembunuhan itu sepi.
Polresta Kendari melakukan langkah penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan Novi. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap fakta bahwa kematian Mirna bukan karena aksi begal melainkan karena pembunuhan berencana oleh sang menantu.
Novi dan Cimank sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Laporan: Erdika Mukdir dari Kendari, tvOne