Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalFitri meninggal di Tangan Mantan Suami saat Meminta Uang Untuk Membayar Utang...

Fitri meninggal di Tangan Mantan Suami saat Meminta Uang Untuk Membayar Utang dan Cicilan Motor

Kamis, 18 April 2024 – 23:03 WIB

Kubu Raya – Seorang pria berinisial W (30) telah diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri karena diduga telah membunuh mantan istrinya sendiri, Fitri (28). Tragedi berdarah itu terjadi di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 16 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, W mengakui bahwa dia membunuh korban karena terpicu oleh omongan kasar dari mantan istrinya. Saat itu, korban meminta sejumlah uang kepada mantan suaminya itu untuk membayar utang orangtuanya dan cicilan kredit sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban datang ke rumah tersangka dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh tersangka karena ia mengaku tidak memiliki uang. Akibatnya, keduanya pun bertengkar di dalam kamar.

“Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka. Kata-kata kasar tersebut memicu emosi tersangka sehingga ia membunuh korban,” kata Ruslan di Polres Kubu Raya, Kamis 18 April 2024.

Ruslan mengatakan bahwa motif tersangka membunuh korban adalah karena sakit hati. Pelaku tersinggung dengan omongan kasar korban. Saat kejadian, korban yang dicekik tersangka sempat memberikan perlawanan.

“Mendengar tantangan dari korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan keras. Namun, korban berhasil melawan sehingga cekikan pertama dari tersangka terlepas,” ungkap Ruslan.

Kemudian, tersangka mencoba lagi untuk mencekik korban dengan tangan kanannya sambil menarik kabel kipas angin yang ada di lantai kamar. Tersangka melilitkan kabel tersebut ke leher korban dan menariknya dengan kedua tangannya.

“Korban yang sudah terkapar lemas di lantai tidak membuat tersangka puas. Pelaku kemudian mengambil pisau buah di atas lemari dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dua kali, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Ruslan.

Setelahnya, tersangka keluar dari kamar dan menghadap orangtuanya. Dia mengakui bahwa telah membunuh mantan istrinya.

“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Ruslan.

Ruslan menegaskan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka. Namun, pelaku nekat membunuh Fitri karena emosi sesaat yang dipicu oleh omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ruslan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer