Sabtu, 20 April 2024 – 18:40 WIB
Palembang – MYD, seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum TAF, sebagai korban, yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) mengenai gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Berdasarkan surat SP2HP yang diberikan kepada kami, status dokter MYD sudah menjadi tersangka sejak kemarin,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum korban, Redho Junaidi, Sabtu, 20 April 2024.
MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan segera menahan dokter MYD,” tegas Redho.
Terkait dengan pernyataan penasehat hukum tersangka MYD yang menyebut bahwa pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa, Redho membantah hal tersebut.
“Kami sampaikan bahwa kami belum menerima informasi langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi walaupun benar, proses hukum akan tetap dilanjutkan,” kata Redho.
“Perkara ini adalah perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual yang menyangkut moral. Artinya, apa pun itu, perkara harus tetap berjalan,” lanjut Redho.
Kuasa Hukum TAF lainnya, Andyka Adlantama menambahkan bahwa tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang telah menetapkan dokter MYD dengan mengeluarkan SP2HP.
“Setelah kasus ini berjalan cukup lama, akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami sangat mengapresiasi penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan,” ucap Andyka.