Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifJeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dijual dengan Harga Murah, Berikut Syarat dan...

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dijual dengan Harga Murah, Berikut Syarat dan Tata Cara Untuk Mendapatkannya

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023 lalu kini dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Informasi pengumuman lelang mobil Sport Utility Vehicle (SUV) milik terpidana Mario Dandy diumumkan melalui akun @kejar_Jakarta_selatan pada Jumat, (20/4/2024) berjudul Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari pengumuman ini jelas tertulis nama terpidana, objek barang rampasan, harga limit dan juga uang jaminannya. 

Baca juga: Jeep Rubikon Mirip Milik Mario Dandy Satriyo Terjual di IIMS 2023

Jeep Wrangler Rubicon  Mario Dandy Dilelang Murah, Ini Syarat dan Tata Cara Biar Dapat 01

Untuk objek kendaraan barang rampasan berupa satu unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam dengan nomor rangka 1CAHJWJG0DL597380.

Mobil yang memiliki nomor mesin DL597380 tersebut menggunakan nama Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT1/1 Jakarta Selatan. 

Adapun untuk harga limit saat lelang mobil tersebut yaitu sebesar Rp809.300.000 dan uang jaminannya mencapai Rp242.790.000.

Baca juga: Sering Flexing di Media Sosial, Keluarga Mario Dandy Klaim Hanya Memiliki Toyota Kijang?

“Pelaksanaan lelang melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) pada hari Jumat/ 26 April 2024,” tulis pengumuman tersebut. 

Untuk informasi lebih lanjut, batas akhir waktu penawaran dilakukan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB, melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Sementara itu untuk tempat lelang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jalan Tanjung No 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jeep Indonesia Resmi Meluncurkan Grand Cherokee Generasi Kelima, Harganya Tembus Rp2 M

Syarat dan Tata Cara Lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy

Jeep Wrangler Rubicon  Mario Dandy Dilelang Murah, Ini Syarat dan Tata Cara Biar Dapat 02

Jeep Rubicon Mario Dandy yang diamankan setelah terpasang pelat nomor aslinya

Jika Anda berencana untuk mengikuti lelang mobil Jeep Wrangler Mario Dandy, berikut adalah syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 

Jika tidak dilunasi, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

Mario Dandy berpose di atas Jeep Rubicon Wrangler

Mario Dandy berpose bersama Jeep 

3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objek lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.

Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sampai 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.

4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.

5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima pesan via WhatsApp selama jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer