Kamis, 25 April 2024 – 17:00 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (pakaian polisi) ajak masyarakat perangi judi online. Foto: Polda Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak masyarakat berperan aktif memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online di lingkungan masing-masing.
Jenderal bintang dua itu meminta kepada masyarakat Lampung untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui hingga melihat langsung adanya kasus judi online atau daring.
“Laporkan! Anggota akan menindaklanjuti temuan praktik judi online ini dengan sanksi tegas,” ujarnya, Kamis (25/4).
Dia menegaskan para pelaku permainan judi online akan disanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
“Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, dikarenakan bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.
Alhasil, pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada keutuhan keluarga.
“Dikarenakan dilakukan secara daring, praktik ini sangat berpeluang terhadap pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi,” kata dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak masyarakat berperan aktif memerangi praktik segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana judi online di ling
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News