Sunday, October 13, 2024
HomeKriminalNisa 'Ratu Narkoba' dari Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di Pengadilan...

Nisa ‘Ratu Narkoba’ dari Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan

Senin, 29 April 2024 – 22:58 WIB

Medan – Hanisah atau Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘ratu narkoba’ dari Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada hari Senin, 29 April 2024.

Selain Nisa, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa lainnya yaitu Hamzah atau Andah Bin Zakaria (31) dari Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; Al Riza atau Riza Amir Aziz (29) dari Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selanjutnya, Mustafa atau Pak Muis (55) dari Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan Maimun alias Bang Mun (54) dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus ini, dan menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa,” kata JPU Kejari Medan, Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, keenam terdakwa dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar, yaitu 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan mereka juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Namun, tidak ada hal yang meringankan ditemukan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Medan.

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.

Hanisah bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan penangkapan itu berasal dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” tutur JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana untuk mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer