Ray menyatakan bahwa tidak hanya ruang laktasi, tetapi Peraturan Kesehatan nomor 15 tahun 2013 juga menegaskan pentingnya program edukasi, promosi, dan konselor laktasi.
“Selain ruang laktasi yang harus privat dan khusus, juga harus ada program edukasi, promosi, dan jika jumlah karyawan sudah banyak, maka wajib ada konselor laktasi di tempat kerja. Itu sudah menjadi kewajiban.”
Namun sayangnya, hal ini masih belum tersedia di banyak perusahaan, bahkan di institusi pemerintahan.
“Dari penelitian saya, jika sebuah pabrik dapat menerapkan program promosi laktasi yang memadai, termasuk edukasi, konselor, dan ruang laktasi yang baik, maka 58% pekerja perempuannya berhasil memberikan ASI eksklusif. Mereka juga menjadi 1,5 hingga 2 kali lebih produktif.”
Dengan kata lain, keberhasilan pekerja perempuan dalam memberikan ASI eksklusif merupakan investasi bagi perusahaan. Karena itu, pekerja perempuan menjadi lebih produktif, mencapai target pekerjaan dengan baik, dan absen atau tidak hadir menjadi lebih sedikit.