Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolisi Sulsel Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp 46 Miliar

Polisi Sulsel Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp 46 Miliar

Selasa, 30 April 2024 – 22:40 WIB

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram. Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan polisi ketika pelaku mencoba menyelundupkan melalui jalur laut di Kabupaten Barru, Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyelundupan narkoba ini terbongkar setelah pihak Kepolisian Resort Barru mendapat informasi tentang upaya penyeludupan narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru.

“Penyelundupan terungkap setelah menerima informasi. Dilakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerrange. Pada Rabu, 24 April 2024, polisi berhasil menangkap seorang pelaku MZN sebagai pemilik barang tersebut,” ungkap Andi Rian dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa 30 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa saat penyelidikan dilakukan, polisi menemukan sebuah Kapal Layar Motor (KLM) yang bersandar di pelabuhan tengah memuat kiriman barang. Tak lama kemudian, sebuah mobil Honda Brio tiba di dermaga mendekati kapal tersebut.

“Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Kapal Layar Motor yang bersandar di Pelabuhan Awerrange. Kemudian, datang sebuah mobil city car mendekati kapal tersebut,” ungkap Andi Rian.

Selanjutnya, pengemudi mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh pria MZN datang menjemput satu kotak putih dari kapal tersebut. Kepolisian yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku dan menggeledah kotak tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus sabu dalam kemasan snack durian dari dalam kotak tersebut. Barang tersebut tampak dikemas dalam bingkisan teh China dan disimpan dalam tiga kotak berbeda.

Adapun total keseluruhan, menurut Irjen Andi Rian, terdapat 30 bungkus dengan berat 30 kilogram sabu. Harga barang haram ini diperkirakan senilai Rp46 miliar.

Irjen Rian menyebut bahwa tersangka MZN adalah seorang kurir yang bukan kali pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sulsel. MZN sebelumnya sudah pernah membawa 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024.

Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki untuk melakukan control delivery terhadap penerima barang tersebut, termasuk mengusut sumber barang haram yang diduga berasal dari Pulau Kalimantan.

“Halaman Selanjutnya”

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer